Papua,
DKPP – Hari ini, Jumat (2/2/2018), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa sembilan penyelenggara Pemilu di Papua atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu. Sidang tersebut digelar di Mapolda Papua.
Sidang
pertama, DKPP memeriksa Yulius Gobai, ketua
KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua pukul 09.00 WIT. Pengadu Ham Yogi. Selaku
ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis tim pemeriksa
daerah; Yosep Musa Sombuk, Yacob Paisei, dan Hilda Nahusona.
Pada
pukul 13.00 WIT, DKPP memeriksa delapan penyelenggara Pemilu. Mereka
adalah T. Ocepina Magal, ‎Derek
Mote, ‎Yoe Luis Rumaikewi, ‎Alfrets Petupetu, masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Kabupaten Mimika. Teradu lainnya, Johanes E.S Wato, ‎Tony Lehander Agapa, ‎Imelda Rosita Ohee, selaku ketua dan
anggota Panwas Kabupaten Mimika, dan Fegie Y. Wattimena, ketua Bawaslu Provinsi
Papua.
Sidang
delapan penyelenggara Pemilu ini dengan nomor registrasi
perkara 21/DKPP-PKE-VII/2018.
Sidang tersebut dilaksanakan melalui video conference di dua
tempat, di Mabes Polri dan Mapolda Papua. Ketua majelis Prof.
Muhammad, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Sombuk Musa Yosep, dan Hilda
Nahusona. Pihak Pengadu, Karolus Tsunme dan Rovina S Pesurnay. [Dina:Teten]