Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik Anggota Panwaslu Kabupaten Kepuluan Morotai, Rasyid Do Kader, Jumat (12/1/2018). Sidang bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Selaku ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo dan anggota majelis Syawal (dari unsur masyarakat), Muksin Amrin, serta Syahranie. Sementara Pengadu, Fandi Hi Latief, dosen.
Sidang pemeriksaan terhadap Anggota Panwaslu Kab. Kepulauan Morotai tersebut, berawal dari pengaduan masyarakat ke DKPP dengan nomor perkara 4/DKPP-PKE-VII/2018. Setelah melalui verifikasi materiel terhadap pengaduan tersebut, DKPP melakukan pemeriksaan melalui sidang di daerah.
Pengadu menyampaikan, bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi Tim Pemenangan dan Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 sebelum mendaftar sebagai anggota Panwas Kabupaten Pulau Morotai.
Namun, Rasyid Do Kader membantah. Dia menyampaikan bahwa tuduhan Pengadu tidak memenuhi unsur formil maupun matriel. Dia menilai tuduhan tersebut terindikasi ada kepentingan politik. Pasalnya, yang bersangkutan (Pengadu) adalah sebagai Wakil Ketua Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kab. Pulau Morotai. “Pelapor telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen SK Tim Relawan dan sedang dalam proses Penyelidikan Reskrim Polres Pulau Morotai. Saksi yang dihadirkan oleh Pelapor (Pengadu, red) dalam memberikan keterangan adalah tidak benar dan mengada-ada,†kilah Teradu.
Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap Anggota Panwaslu Kab. Kepulauan Morotai, juga dilakukan Rapat Koordinasi persiapan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Dafam Hotel Grand Dafam Ternate, Kamis (11/1/2018). Rakor persiapan ini dipimpin langsung oleh Prof. Teguh Prasetyo dan di dampingin oleh Kabag Persidangan Osbin Samosir. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara. (Anggi Gunawan/Teten Jamaludin)