Maluku, DKPP – Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini
menjadi salah satu narasumber yang membuka acara bimbingan teknis (Bimtek)
terpadu yang diadakan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP di Maluku Tengah, Maluku,
Senin (25/7) malam. Dalam sambutannya, dia mengingatkan bahwa semua tahapan
Pemilu memiliki potensi terjadinya pelanggaran dan pengaduan.
Untuk itu, dia meminta agar penyelenggara Pemilu lebih hati-hati. Dari sekian
banyak tahapan Pemilu, Nur Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS, menyebut masa
pencalonan menjadi tahapan yang paling krusial terjadi pengaduan etik maupun
hukum.
“Pandangan saya di Pemilukada 2017 potensi masalah masih ada. Kalau pada
Pemilukada 2015 ada perseteruan dua partai, sekarang tahapan pencalonan akan
menjadi tema utama,†ungkap NHS.
Tahapan lain yang akan perlu dicermati adalah tahap verifikasi faktual dukungan
calon perseorangan. Tahapan verifikasi faktual dinilai sangat rumit karena penyelenggara
Pemilu harus melakukan sensus kepada seluruh orang yang menyatakan dukungan.
Dalam undang-undang Pemilukada yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 bahkan
ada ketentuan syarat orang yang mendukung harus tercatat dalam daftar pemilih
pada Pemilu sebelumnya. Syarat ini tidak ada dalam Pemilukada 2015.
“Persoalan yang saya sebutkan tadi semuanya memang bersifat teknis. Pemilu itu
kan memang soal teknis tapi berimplikasi substantif,†tutur Ketua Bawaslu
periode 2008-2011 itu.
Bimtek terpadu diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel
Natsepa, Maluku Tengah, Maluku. Bimtek kali ini dimaksudkan untuk persiapan
Pemilukada 2017. Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di
Palembang, Sumatera Selatan.
Peserta bimtek adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101
daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada 2017. Sebagian besar berasal dari
Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU
sekitar 400 orang penyelenggara Pemilu. (Arif Syarwani)