Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan aplikasi sebagai upaya memanfaatkan teknologi secara maksimal sehingga membantu proses penganan kode etik penyelenggara pemilu.
“Sistem ini memungkinkan kita semua secara lebih mudah mendapatkan informasi, juga mengikuti proses bagi mereka yang tersangkut urusan dengan DKPP, baik Pengadu, Teradu dan kawan-kawan penyelenggara pemilu, pemilih maupun peserta pemilu,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, SIETIK akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mulai dari pengaduan, verifikasi, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan itu sendiri.
“Sehingga memudahkan dalam mengolah data pengaduan, persidangan serta pencarian rekam jejak penyelenggara pemilu,” katanya.
Didik mengatakan kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan DKPP ke depan, mempercepat proses penanganan kode etik dan membuka informasi seluas-luasnya sehingga bisa dimanfaatkan oleh stakeholder pemilu, pemilih, penyelenggara, peserta maupun pemantau serta pemerintah.
“Sekali apa yang kita kerjakan dalam bentuk dari SIETIK ini merupakan lanjutan, kami mewujudkan mimpinya Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Harjono, untuk bisa mendigitalkan semua proses penanganan pelanggaran kode etik sehingga proses mudah diikuti sehingga bisa bermanfaat banyak buat kita semua,” kata dia.
Untuk diketahui, SIETIK merupakan kerja sama antara DKPP dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam peluncuran ini, Didik pun mengucapkan terima kasih kepada Kominfo atas dukungannya sehingga SIETIK dapat diwujudkan.
“Sistem ini selesai boleh dibilang sangat cepat, sehingga kurang dalam satu semester sistem ini bisa selesai. Kami juga berterimakasih kepada BSSN atas dukungannya terutama sertifikasi tanda tangan elektronik yang sangat kami butuhkan, dengan itu aplikasi ini bisa dioperasionalkan,” ujarnya. [Humas DKPP]