Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/6/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek bersama dua Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yaitu Kalansina Aibni, dan Agus Salim Wahon. Ketiganya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Laily Ligawa.
Laily Ligawa diduga telah menyampaikan hasil Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat kepada Derek Mambrasar dan menjanjikannya lulus dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kofiau.
Tindakan tersebut dilakukan sebelum hasil pendaftaran seleksi PPD se-Kabupaten Raja Ampat resmi diumumkan.
Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan DKPP secara virtual pada 14 April 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat disaksikan siarannya melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]