Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengirimkan surat No. 0935/Und/DKPP/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI, perihal Konsultasi Naskah Akhir Tata Laksana penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Adapun maksud dari penyampaian surat tersebut yakni untuk meminta masukan, tanggapan dan pertimbangan terkait Rancangan Peraturan Bersama tentang Tata Laksana yang disusun oleh tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, sebelum peraturan tersebut ditandatangani.
Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 122 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi “Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah”.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Bersama tersebut telah disepakati bersama oleh KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Kamis, (10/10) lalu. Dan direncanakan pada Oktober 2013 dapat ditandatangani oleh ketiga pimpinan lembaga tersebut. Tentunya, setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan DPR RI.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Bersama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas ketiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sebenarnya satu kesatuan, yakni sebagai penyelenggara Pemilu, selama ini ada ego kelembagaan terutama antara KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas. Akibatnya, seringkali antara dua lembaga tersebut terjadi saling adu ke DKPP,” ungkap pria yang kerap disapa NHS itu.
“Ini demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Hubungan tiga lembaga ini harus bagus, tanpa mengurangi independensi masing-masing,” tambahnya.
Setelah Peraturan Bersama tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini ditandatangani, diharapkan ketiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dapat berjalan sinergis dan masing – masing tidak ada yang merasa dilangkahi kewenangannya. [Rilis Humas DKPP]