Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menjaga marwah dan integritas penyelenggara Pemilu. Lembaga ini menindak setiap penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Alfitra Salamm mengatakan, pihaknya sering menerima pertanyaan-pertanyaan terkait seputar kewenangan dari lembaganya. Pertanyaan masyarakat itu seperti apakah tugas dan fungsi kewenangan DKPP itu hanya sekedar memberikan sanksi baik sanksi peringatan atau pembeherntian tetap. Ada juga yang bertanya apakah putusan DKPP itu mempengaruhi terhadap proses-proses tahapan? “Ini adalah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh masyarakat,†katanya.
Dia mengatakan, harapan masyarakat terhadap DKPP ini sangat besar tidak sekedar sanksi. Namun pihaknya menegaskan bahwa lembaganya tidak akan keluar dari konteks aturan. “Kami dari DKPP jelas tetap konsisten sebagaimana amanat undang-undang, kami hanya mengurusi kode etik penyelenggara Pemilu tidak mempengaruhi tahapan Pemilu,†katanya.
Dan nyatanya, lanjut dia, DKPP telah berhasil memberikan kesadaran terhadap penyelenggara pemilu terkait dengan etika penyelenggara Pemilu. Hal yang menjadi indikator keberhasilan adalah berkurangnya penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik. “Hampir enam puluh persen, hasil sidang pemeriksaan dan putusan sebagian besar penyelenggara Pemilu direhabilitasi,†lanjut dia.
Dia menegaskan bahwa banyaknya pengaduan dan pemeriksaan yang masuk ke lembaganya bukan indikantor keberhasilan. Justru seandainya masih banyak pengaduan, itu menjadi problem. Dan pihaknya pun menyarankan kepada penyelenggara Pemilu untuk menerjemahkan setiap perkara yang diputus oleh lembaganya. ““Sebaiknya KPU dan Bawaslu menerjemahkan setiap penyelenggara Pemilu yang diberikan sanksi yang diputuskan. Ketika ada penyelenggara yang diberhentikan berarti ada something wrong dengan penyelenggara Pemilu tersebut,†[tetan jamaludin]