Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 96-PKE-DKPP/V/2019; 98-PKE-DKPP/V/2019; 99-PKE-DKPP/V/2019; 100-PKE-DKPP/V/2019; dan 127 PKE-DKPP/VI/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Bertindak sebagai majelis adalah Ketua DKPP, Dr. Harjono sebagai Ketua majelis, serta dua anggota DKPP sebagai anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati.
Sidang ini merupakan yang kedua kali digelar, setelah sidang pada 20 Juni 2019. Saat itu, semua Teradu tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis memutuskan untuk mengadakan sidang lanjutan pada hari ini.
Adapun untuk Teradu dari lima perkara di atas adalah Ketua dan lima orang Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilhsm Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari dan Wahyu Setiawan. Selain itu, terdapat juga Ketua Bawaslu RI, Abhan sebagai Teradu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjadi satu-satunya yang terdaftar sebagai Teradu dalam kelima perkara yang disidangkan. Sedangkan lima anggota KPU RI menjadi Teradu yang tersebar dalam tiga perkara yaitu, 96-PKE-DKPP/V/2019; 98-PKE-DKPP/V/2019; dan 99-PKE-DKPP/V/2019. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjadi Teradu bersama Arief Budiman dalam perkara 100-PKE-DKPP/V/2019.
Lima perkara tersebut diadukan oleh Jims Charles Kawengian (perkara 96-PKE-DKPP/V/2019), Moh. Taufik (98-PKE-DKPP/V/2019), Ridwan Umar (99-PKE-DKPP/V/2019), Muhidin Jalih (100-PKE-DKPP/V/2019) dan Zaenal Abidin (127-PKE-DKPP/VI/2019).
Semua Teradu hadir dalam sidang ini. Sedangkan dari pihak Pengadu, hanya Pengadu dari perkara 100-PKE-DKPP/V/2019, Muhidin Jalih yang tidak menghadiri sidang.
Dalam sidang ini, Zaenal Abidin menyetujui usulan dari Ketua majelis untuk melanjutkan ke tahap pembuktian saksi-saksi. Namun, Fandy Ahmad Sukardin selaku kuasa Jims Charles Kawengian mengajukan keberatan atas tawaran yang disampaikan majelis. “Kami meminta tolong kepada yang mulia untuk memberikan kesempatan kepada kami membacakan pokok aduan,” kata Ahmad.
Majelis pun mengabulkan permintaan Fandy dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan pokok aduan dari tiga perkara, yaitu 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019 dan 99-PKE-DKPP/V/2019.
Sementara itu, semua Teradu telah menyerahkan jawaban tertulis kepada majelis dan Pengadu dalam persidangan. [columbus]