Surabaya, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
kembali memeriksa Abdul Syukur Junaedi selaku Ketua Panwas Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Senin
(20/8). Sebelumnya, DKPP telah memeriksa perkara nomor 179/DKPP-PKE-VII/2018
ini melalui video conference antara
ruang sidang DKPP di Jakarta dengan kantor Bawaslu Provinsi Jatim di Surabaya,
Jumat (10/8) lalu.
Abdul diadukan oleh Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono selaku
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor Urut 2 yang dikuasakan
kepada Taufik Hidayat dan Elza Syarief selaku advokat. Dalil aduan Pengadu
diantaranya menyatakan bahwa Abdul Syukur dinilai tidak menjalankan tugasnya
yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pilkada di
Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016, PKPU No.
4 tahun 2017 dan amanat Pasal 101 UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Sidang pertama, beragendakan pembacaan dalil aduan Pengadu dan mendengarkan
jawaban dari Pengadu. Sehingga, agenda sidang kedua yang dipimpin oleh Anggota
DKPP Alfitra Salam bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Jatim yakni
Nunuk N, Mohammad Amin, dan Eko Sasmito ini adalah mendengarkan keterangan pihak
terkait dan saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu dan Teradu. Pihak terkait
yang hadir yakni Abdul Aziz selaku Anggota Panwas Kab Nganjuk. Adapun untuk
saksi, dari Pengadu menghadirkan sebanyak tiga belas orang dan dari Teradu
sebanyak sepuluh orang.
 (Agus/Irma)