Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023 pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIT di Ruang Sidang KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara ini diadukan Yulianus Kegiye yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris. Yulianus mengadukan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Sebastianus Tebai.
Sebastianus didalilkan tidak bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pertama perkara 51-PKE-DKPP/III/2023 digelar pada 14 April 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].