Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Fazriansyah. Ia mengadukan Mhd. Safri Desky (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) serta Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara). Selain itu, Fazriansyah juga mengadukan Emyati (tenaga honorer KIP Kabupaten Aceh Tenggara).
Menurut Fazriansyah, para Teradu diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada dua peserta seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara. Peserta seleksi PPS menyerahkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada para Teradu agar diluluskan sebagai PPS.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pertama perkara 46-PKE-DKPP/III/2023 digelar pada 5 April 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]