Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan Kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (4/11/2021) pukul 10.30 WIB atau 12.30 WIT.
Teradu dalam perkara ini adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogau (Teradu I) dan Yohakim Migao (Teradu II). Keduanya diadukan oleh Yeffri Miagoni.
Kedua Teradu diadukan atas dugaan ketidak profesionalan dan tidak mengutamakan asas kepastian hukum karena belum mengajukan surat izin dari Bupati Kabupaten Intan Jaya karena diketahui masih menjadi PNS saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Dalam pokok aduan Pengadu bahkan disebutkan bahwa Teradu II masih berstatus PNS aktif dan tidak menyampaikan surat izin cuti dari Bupati Intan Jaya saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023.
Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan secara virtual pada 21 Oktober 2021. Saat itu, Teradu II absen dalam sidang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]