Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Armin, Aslan Hasan, Masyita Nawawi Gani, Ikbal Ali, dan Fahrul Abdul Muid kembali diperiksa DKPP, Rabu (16/10). Sebelumnya, mereka telah diperiksa DKPP pada Rabu (12/12/18).
Sidang pemeriksaan kedua terhadap perkara nomor 304/DKPP-PKE-VII/2018 yang dipimpin Ketua DKPP Dr. Harjono bersama Anggota yakni Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salam agendanya mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu dan Teradu.
“Sidang pemeriksaan perkara nomor 304/DKPP-PKE-VII/2018 dibuka dan terbuka untuk umum,” Dr. Harjono membuka sidang.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba – Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara (AGY-YA) di Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Muhaimin Syarif dan Kisman Djannu yang dikuasakan kepada Mustakim La Dee dan Erik Ronaldo Alimun selaku advokat.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu menyampaikan dalil aduannya bahwa para Teradu telah mengeluarkan diskualifikasi kepada Pasangan Calon AGY-YA yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pokok aduan bahwa pembatalan/diskualifikasi Pasangan Calon AGY-YA tanpa adanya kehadiran pemeriksaan Pengadu dan/atau Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba – Al Yasin Ali. Tetapi oleh Teradu II pada tanggal 1 November 2018 telah melakukan rilis atau penyampaian ke media online.
Pengadu juga menjelaskaan bahwa mutasi yang dilakukan oleh KH. Abdul Gani Kasuba telah melalui mekanisme dengan Surat Permohonan KH. Abdul Gani Kasuba, Lc selaku Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan Izin Mutasi Jabatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 19 Juli 2018 dengan Nomor 821/5910/OTDA telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah perihal persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Terhadap dalil aduan tersebut para Teradu membantahnya. Dalam jawaban tertulis yang dibacakan dihadapan majelis sidang, Teradu menyampaikan bahwa penyampaian informasi ke media adalah merupakan bagian dari bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga yang menyelenggarakan urusan publik termasuk Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Transparansi informasi Publik. Lebih lanjut disampaikan bahwa penyampaian informasi ke media oleh Teradu II dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penanganan pelanggaran selesai dan telah diplenokan.
Teradu juga menjelaskan bahwa telah mengundang KH. Abdul Gani Kasuba untuk dilakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran berupa mutasi dan pergantian jabatan yang dilakukan oleh Terlapor KH.Abdul Gani Kasuba LC. Para Teradu telah berupaya secara maksimal untuk bertindak secara professional, proporsional dan terukur dengan melayangkan undangan klarifikasi kepada kedua bela pihak baik Pelapor dan saksi-saksi Pelapor maupun Terlapor dan saksi-saksi Terlapor.
Namun, pada hari pemeriksaan pertama yang hadir hanya Pelapor dan saksi-saksi Pelapor, sementara Terlapor dan saksi-saksinya tidak menghadiri pemeriksaan/klarifikasi. Selain itu, Teradu juga mengaskan bahwa ketidakhadiran Terlapor merupakan hak terlapor sendiri dan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan paksa upaya (Dwang Middlen) sebagaimana penegak hukum lainnya untuk menghadirkan Terlapor.
Sidang pemeriksaan kedua ini, masing- masing pihak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil aduan Pengadu maupun bantahan dari pihak Teradu. (Irmawanti)