Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 010-PKE-DKPP/I/2020, Selasa (2/6/2020), pukul 10.00 WIB.
Sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual ini merupakan sidang yang kedua. Sebelumnya perkara ini sudah disidangkan pada 11 Februari 2020.
Perkara dengan registrasi pengaduan 09-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan Abdul Majid. Ia mengadukan Anggota KPU Parigi Moutong, Tahir.
Dalam pokok aduannya, Abdul Majid menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Tahir. Tahir, disebut Abdul Majid, masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini dianggap Abdul Majid dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Calon Anggota KPU RI, KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
Sebagai penyelenggara pemilu, katanya, Tahir sudah tidak jujur masih berstatus sebagai pengurus DPC Partai Demokrat . Abdul pun melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, Imam Muslihun, sebagai alat bukti. Surat tersebut mengkonfirmasi status Tahir sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat .
Untuk diketahui, Tahir diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten periode 2019-2024 berdasar Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 237/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019.
Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan sejumlah Saksi dan Pihak Terkait. Para Saksi tersebut merupakan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan Teradu.
Salah satu Saksi adalah mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten , Abdul Haris Lasimpara. Menurut Haris, Tahir merupakan kader yang ia bawa dalam DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong.
Haris menegaskan bahwa Tahir memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Ia menambahkan, pada 2012 lalu, dirinya mendorong Tahir untuk aktif di tingkatan provinsi.
“Pada 2012 saya dorong Pak Tahir ke provinsi, jadi beliau menjadi korwil yang mewakili dalam Demokrat Provinsi Sulteng,” jelas Haris.
“Lalu, pada 2016, Pak Tahir meminta kepada saya agar dikembalikan ke kabupaten,” imbuhnya.
Ia pun menyayangkan sikap Tahir yang tidak mengakui bahwa dirinya masih menjadi pengurus partai hingga 2016.
Keterangan Haris pun langsung dibantah oleh Tahir. Ia menegaskan bahwa keterangan Haris dan Abdul Majid mengesankan seolah dirinya keluar dari kepengurusan partai untuk menjadi Anggota KPU.
Padahal, kata Tahir, ia mundur dari partai murni karena ingin fokus mengelola bisnisnya. “Saat itu saya mengikuti program PNPM Mandiri lalu saya mundur dari partai,” jelasnya.
Ia juga menolak keterangan Haris yang menyebutkan dirinya meminta dikembalikan sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten.
Tahir pun menuding Abdul Majid dan Haris memberi keterangan yang mendiskreditkan dirinya karena dirinya tidak membantu ketika mereka berdua membutuhkan pertolongan.
“Anda jangan berbohong karena saya tidak membantu anda ketika anda meminta KPU untuk membantu anda. Saya tidak bisa membantu anda, karena saya harus menjaga integritas saya sebagai Anggota KPU,” ungkap Tahir.
Penjelasan Tahir pun dibenarkan oleh Saksi yang dihadirkannya, yaitu H. Suardi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong selama dua periode. Menurut Suardi, Tahir memang sudah mengundurkan diri dari partai sejak 2012 lalu.
“Saya pikir Pak Tahir sudah mundur dan tidak patut jika masih disebut sebagai pengurus partai,” jelas Suardi.
Selain Saksi, DKPP juga menghadirkan Pihak Terkait dalam sidang ini, yaitu Biro SDM KPU RI dan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng).
Perwakilan dari Biro SDM KPU RI, Afriadi Ristoni mengungkapkan bahwa setelah sidang pertama yang diadakan pada 11 Februari 2020, pihaknya telah memeriksa profil Tahir dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).
“Dalam Sipol, Saudara Tahir masih merupakan pengurus Partai Demokrat Parigi Moutong. Kami telah memastikan bahwa NIK nya sama,” jelas Afriadi.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual melalui fasilitas video conference DKPP, dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Naharudin, SH., MH. (Unsur KPU), Jamrin, SH., MH. (Unsur Bawaslu) dan Dr. Intam Kurnia, M.Si. (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]