Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Rabu (27/3/2024) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Christiana Gauru (Staf KPU Kabupaten Manggarai Barat) yang yang memberi kuasa kepada Ester Ahaswasty Day, Ansy Damaris Rihi Dara, Charisal D.S Manu, Joan P.W.S Riwu Kaho dan Adelaide Ratukore.
Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes. Teradu didalilkan melakukan kekerasan seksual terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David mengungkapkan, sidang ini bersifat tertutup karena bersifat asusila. Sebagai infromasi, sidang pertama telah digelar pada 2 Februari 2024.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]