Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Habibi, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026).
Dalam perkara yang diadukan oleh Fahrizal ini, Muhammad Habibi selaku teradu kembali tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo ini.
Sebagaimana diketahui, teradu Muhammad Habibi diduga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota pada Pilkada Kota Bogor tahun 2024.
DKPP telah memberikan kesempatan kedua kepada para pihak untuk hadir dalam persidangan, termasuk kepada teradu. Sesuai dengan pedoman beracara DKPP, maka sidang kedua ini tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran teradu.
“Sidang kedua ini akan dilaksanakan tanpa kehadiran teradu, maka agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan ketarangan dari pengadu, saksi, maupun pihak terkait,” ungkap Ratna Dewi.
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, selaku pihak terkait, mengungkapkan selama tahapan Pilkada Kota Bogor tahun 2024 berjalan, tidak pernah menerima laporan maupun termuan terkat perkara a quo.
Namun, Bawaslu Kota Bogor menerima surat panggilan dari Polres Kota Bogor terkait wawancara dan klarifikasi pertama perkara yang melibatkan teradu. Atas nama lembaga, Ketua Bawaslu Kota Bogor memenuhi panggilan tersebut.
Berita terkait: Pengadu Sebut Ketua KPU Kota Bogor Atur Pembagian Uang Untuk Pilkada
“Dalam keterangan ke Polres Kota Bogor yang ditanyakan terkait penanganan perkara yang melibatkan teradu terkait pelanggaran kode etik dan dilakukan penerusan ke DKPP. Berbeda dengan perkara disidangkan,” ungkap Supriantona.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, menegaskan tidak mengetahui dugaan gratifikasi yang melibatkan koleganya itu. Ia dan tiga anggota KPU Kota Bogor lainnya mengetahui perkara a quo dari pemberitaan media massa.
“Kami tidak terlibat dalam perkara yang diadukan oleh pengadu. KPU Kota Bogor juga menerima aksi massa dari salah satu ormas yang pada pokoknya menuntut secara tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan teradu,” ia menegaskan.
Ferry menambahkan, pihaknya,dalam rapat pleno, telah menanyakan langsung perkara dugaan gratifikasi tersebut kepada teradu. Teradu langsung dibantahnya. Tidak hanya itu, KPU Kota Bogor juga telah menyampaikan klarifikasi KPU Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo.
“Saya waktu itu selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Bogor menyampaikan kepada media massa jika perkara a quo tidak melibatkan lembaga dan kami tetap profesional melaksanakan tupoksi sesuai peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Keterangan Saksi Pengadu
Anggota PPK Kecamatan Bogor Timur, Al Tisan Sumampouw, selaku saksi pengadu, mengungkapkan adanya pertemuan pada H-1 sebelum pencoblosan Pilkada Kota Bogor tahun 2024 di sebuah villa di Kawasan Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Meski tidak bertemu langsung, Al Tisan meyakini teradu berada di villa tersebut. Ia hanya bertemu dengan pengadu yang memintanya datang ke villa tersebut.
“Di sana (halaman villa) ada mobil warna putih yang biasa dipakai teradu serta sopir pribadi teradu. Saat itu, Fahrizal (pengadu) menyampaikan kalau ketua (teradu) tidak mau bertemu PPK,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pengadu memberikan uang tunai dalam amplop untuk disebarluaskan kepada PPK lainnya. Saksi menyebut masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp2.000.000.
“Uang tersebut saya bagikan ke PPK, tetapi tidak ada yang mau menerima. Akhirnya saya sebarkan ke kawan-kawan dekat saya pemilih di sekitar saya dengan arahan memilih paslon nomor urut 5,” Al Tisan memaparkan.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini Ketua Majelis didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yaitu: Firman Manan (unsur masyarakat), Muamarullah (unsur Bawaslu), dan Adi Saputro (unsur KPU). (Humas DKPP)


