Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) finalisasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan DKPP.
Kegiatan ini dibuka di Bogor, Senin (28/12/2020) malam, oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang hadir secara langsung. Acara ini sendiri berlangsung pada 28-30 Desember 2020.
FGD ini merupakan lanjutan dari FGD serupa yang dilaksanakan pada 21-23 Desember 2020. Dua serangkaian FGD ini diadakan untuk menyusun dan mengharmonisasikan Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Untuk diketahui, DKPP memang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pembukaan ini, Ketua dan Anggota DKPP memberikan arahan dan catatan-catatan agar FGD ini dapat menyempurnakan peraturan pedoman beracara DKPP.
Sebelumnya, DKPP telah melibatkan sejumlah pihak, seperti KPU, Bawaslu, Direktorat Perundang-undangan Kemenkumham dan Biro Hukum Kemendagri, dalam penyusunan peraturan pedoman beracara DKPP. Perwakilan keempat instansi di atas hadir dalam FGD yang diselenggarakan pada 21-23 Desember 2020. [Humas DKPP]