Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah). Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jatim akhirnya punya harapan untuk melaju dalam pilgub Jatim 2013.
Pada sidang sebelumnya terungkap, salah satu yang menyebabkan tidak lolosnya pasangan Berkah karena KPU Jatim menganulir dukungan dua papol tersebut disebabkan ada dualisme dukungan akibat ada pertentangan ketua dan sekjennya. Akan tetapi DKPP menilai, KPU Jatim tidak serius melakukan verifikasi atas dualisme itu.
“Bahwa di tengah-tengah pertentangan atau perbedaan keterangan dari para pihak tersebut, para Teradu tidak berusaha menetapkan suatu kerangka yang jelas untuk menilai mana yang lebih besar bobot kebenaran dokumen dan dari keterangan yang disampaikan para pihak tersebut berdasarkan jiwa dan roh peraturan perundang-undangan, AD/ART, maupun mekanisme internal dan jenjang pengambilan keputusan yang berlaku di tiap-tiap partai politik,” ujar Anggota Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait.
Putusan DKPP ini menurut Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad sudah sesuai dengan keyakinannya. Dari awal Andry memang berseberangan dengan Anggota KPU yang lain soal sah tidaknya dukungan dua partai tadi. Dia bersikukuh bahwa dukungan mereka sah buat pasangan Berkah.
“Saya sangat menghargai putusan DKPP hari ini. Ini putusan yang terbaik, fair, dan solutif. DKPP saya kira sudah menggunakan kelembutannya, karena hanya memberhentikan sementara, bukan pemberhentian tetap. Atas putusan ini, saya siapkan nomor urut 4 untuk Khofifah, karena nomor urut 1, 2, 3 sudah ditetapkan untuk pasangan lain,” terang Andry.
Seperti diketahui, dalam amar putusan ini, DKPP memberhentikan sementara tiga Anggota KPU Jatim, yakni Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud Fauzi. Ketua KPU Andry Dewanto Ahmad diberi peringatan, dan satu Anggota Sayekti Suindyah direhabilitasi. Pemberhentian sementara tersebut sampai hak konstitusional Berkah terpulihkan.
Dengan diberhentikan sementara tiga Anggota KPU Jatim, maka jumlah komisionernya tinggal dua orang. Akibatnya, KPU Jatim tidak bisa mengambil keputusan. Oleh karena itu, DKPP memerintahkan kepada KPU Pusat untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. (AS)