Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung pada perkara nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 dalam sidang pembacaan putusan terhadap lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito selaku Ketua Majelis.
DKPP menilai tindakan Teradu melakukan percakapan Whatsapp dengan Pihak Terkait Donny merupakan tindakan yang tidak patut. Bahwa dalih Teradu percakapan tersebut adalah candaan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Selanjutnya, DKPP juga menilai perselisihan antara Pengadu dan Teradu yang terjadi di Kantor KPU Kota Tangerang juga tidak dibenarkan secara etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya Teradu dapat menjaga nama baik lembaga KPU karena dalam perilaku dan tindakan melekat identitas jabatan.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, dalam sidang pembacaan putusan kali ini DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Parlin Martua Tambunan pada perkara nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito
DKPP menilai Tindakan Teradu yang memberikan data hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024 kepada Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Terlebih data yang disampaikan oleh Teradu merupakan data internal Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dan tanpa sepengetahuan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara lainnya.
“DKPP perlu mengingatkan Teradu ke depannya agar memedomani prinsip profesional dan akuntabel setiap penyelenggara Pemilu,” tutur Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan melibatkan 14 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (2). Sedangkan 12 Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J Krstiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 23 DESEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 190-PKE-DKPP/VIII/2024 | Mora Sonang Marpaung
(Anggota KPU Kota Tangerang) |
Peringatan
|
2. | 194-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Sahran;
2. M Hasanudin; 3. M Arif Hidayat. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi.
|
3. | 198-PKE-DKPP/VIII/2024 | Parlin Martua Tambunan
(Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara) |
Peringatan |
4. | 209-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Faham Syah;
2. Eko Sugianto; 3. Asmara Wijaya; 4. Debisi Ilhodi. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi.
|
5. | 216-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Santoso;
2. Ganti Budiarto; 3. Ervan Gustian; 4. Dedi Mulyani; 5. Apro Gandi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rahabilitasi.
|