Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas tiga perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (13/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I, Ahmad Nurul Syahid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Garut; Teradu II, Ipur Purnama Alamsyah; Teradu III, Yusuf Firdaus; Teradu IV, Imam Sanusi; dan Teradu V, Lamlam Masropah, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai para teradu terbukti tidak sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menilai para teradu seharusnya mengawasi setiap pergerakan suara, melakukan pencermatan dan melakukan pencegahan terhadap adanya perubahan suara, bukan justru membiarkan terjadinya perubahan dengan dalih tidak ada keberatan dari saksi partai dan proses rekapaitulasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
“Sesuai fakta persidangan, hasil rekapitulasi di Kecamatan Cisompet memiliki data yang berbeda dari Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR PPK Cisompet dan Panwaslu Kecamatan Cisompet, akan tetapi oleh para teradu disampaikan bahwa tidak ada perbedaan data antara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR dan Formulir Model D.Hasil Kabko-DPR sehingga dibiarkan,” ungkap Raka Sandi.
Selanjutnya, Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para teradu terbukti membiarkan KPU Kabupaten Garut bertindak yang tidak sesuai prosedur karena tidak mengajukan keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut.
“Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Garut, sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” ungkap Ratna Dewi.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni peringatan keras terakhir (5), Peringatan (3), dan terdapat dua penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. Selain itu, DKPP juga membacakan Ketetapan untuk sebelas teradu pada perkara 142-PKE-DKPP/IV/2025.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 13 OKTOBER 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 126-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Andarias Daniel Kambu;
2. Jefri Obeth Kambu; 3. Fatmwati; 4. Alexander Duwit; 5. Muhammad Gandhi Srajuddin. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Peringatan; 5. Rehabilitasi. |
2. | 142-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Dominggus Isir;
2. Felix Ulis Sasior; 3. Imanuel Tahrin; 4. Jonni Naa; 5. Titus Nauw; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat) 6. Thimotius Isir; (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat) 7. Mj, Trisna Ardianto; (Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Maybrat) 8. Isai Asmuruf; 9. Agustinus Kaaf; 10. Yermias Kambuaya; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat) 11. Amon Baho. (Staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa) |
Tidak Memenuhi Syarat sebagai perkara pelanggaran KEPP
(Pengadu telah mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan) |
3. | 180-PKE-DKPP/VII/2025 | 1. Ahmad Nurul Syahid;
2. Ipur Purnama Alamsyah; 3. Yusuf Firdaus; 4. Imam Sanusi; 5. Lamlam Masropah. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut) |
1. Peringatan Keras Terakhir;
2. Peringatan Keras Terakhir; 3. Peringatan Keras Terakhir; 4. Peringatan Keras Terakhir; 5. Peringatan Keras Terakhir. |