Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan.
Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh salah satu bakal calon Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan, Hendra Dalimunthe.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 14 Desember 2020, Hendra mendalilkan ketiga Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel. Selain itu. Selain itu, ketiganya disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya secara efektif.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Teradu III tidak cermat dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan waktu pelaksanaan verifikasi faktual saat pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual pada 24 Juni 2020.
Menurut DKPP, setiap penyelenggara pemilu wajib menyampaikan informasi pemilihan secara akurat, lengkap dan dapat sesuai peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, DKPP juga menilai para Teradu kurang cermat dalam menerbitkan Surat KPU Kota Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 substansinya meminta pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus harus diakhiri dan hasilnya dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa penerbitan surat ini mengakibatkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda oleh PPK dan PPS di Kota Tanjungbalai.
Sebagian PPK maupun PPS menghentikan seketika verifikasi faktual pada 8 Juli 2020. Sebagian lagi tetap melanjutkan verifikasi faktual sampai dengan batas waktu 14 hari yang ditentukan.
Fakta ini pun dibenarkan oleh sejumlah Pihak Terkait yang hadir dalam sidang pemeriksaan, seperti Syahbana Hidayat (PPK Sei Tualang Raso) dan Bawaslu Kota Tanjungbalai.
DKPP membenarkan maksud dan tujuan para Teradu dalam menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, yaitu agar tiga metode pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut DKPP, kebijakan para Teradu tersebut tidak dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme verifikasi faktual setelah metode sensus selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca Juga : DKPP Periksa Ketua Dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai Terkait Profesionalitas
“Hal tersebut tersebut telah mengakibatkan pemahaman dan tafsir yang berbeda-beda pada jajaran PPK dan PPS. Kebijakan para Teradu yang tidak rinci menimbulkan syak wasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil,” ujar Teguh.
“Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan pada posisi Anggota Majelis adalah tiga Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]