Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2025.
DKPP berpendapat tindakan Restu (teradu) yang mengarahkan pengadaan atribut apel siaga kepada perusahaan milik kerabat, sepupu, ataupun kepada pihak ketiga lainnya dan menyampaikan invoice kepada institusi Bawaslu Kabupaten Konawe merupakan bentuk abuse of autorithy atau penyalahgunaan jabatan.
Terlebih, akibat pertemuan teradu dan pengadu ada pengiriman kepada teradu berupa atribut berupa baju dan topi yang diperuntukan untuk mendukung kegaitan apel siaga. Sesuai fakta dipersidangan, teradu meminta pengadu untuk mengirimkan invoice yang ditunjukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe.
“Tindakan teradu yang dengan sengaja bertemu dengan pengadu membicarakan pengadaan barang berupa topi dan kaos merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Selanjutnya, Ratna Dewi juga menyampaikan, sesuai dengan fakta persidangan tidak terdapat upaya dari teradu untuk menghindari atau mengelola konflik kepentingan tersebut. “Bahwa tindakan teradu yang dilakukan secara sadar tersebut dapat menurunkan public trust lembaga Bawaslu secara keseluruhan,” sambungnya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Muhammad Saprudin selaku Teradu V dalam perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2025 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V, Muhammad Saprudin, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2025.
DKPP menilai bahwa dengan ketidakhadiran Muhammad Saprudin (Teradu V) dalam persidangan DKPP, meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah, maka ia telah melepaskan haknya untuk membela diri terhadap aduan yang ditunjukan kepada dirinya.
Muhammad Saprudin terbukti tidak melaksanakan pengawasan khususnya memberi masukan atau imbauan kepada pemerintah daerah Kabupaten Indramayu agar menurunkan alat peraga sosialisasi bergambar Bupati Indramayu yang juga merupakan calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2024.
“Sikap dan tindakan Teradu V yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah dan patut merupakan tindakan pengabaian dan perbuatan yang tidak patut terhadap lembaga DKPP, oleh karena itu atas sikap dan tindakan Teradu V tersebut maka cukup alasan bagi DKPP untuk memberi sanksi yang lebih berat kepada Teradu V,” tegas Ratna Dewi.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 33 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (2) dan Peringatan (3). Sementara itu, terdapat 28 penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 15 JULI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 308-PKE-DKPP/XII/2024 | 1. Muhalli;
2. Mat Sodik; 3. Moh Ramli; 4. Purnidi Sutrisn; 5. Morsidi Ali Syahbana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 312-PKE-DKPP/XII/2024 | Handoko Sosro Hadi Wijaya.
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro) |
Rehabilitasi. |
3. | 317-PKE-DKPP/XII/2024 | Rico Roberto
(Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin) |
Rehabilitasi. |
4. | 19-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Ahmad Tabroni;
2. Ivan Sagito; 3. Dede Irawan; 4. Supriadi; 5. Mohamad Saprudin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Peringatan; 5. Peringatan Keras. |
5. | 22-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Febri Setiadi;
2. Didin Tahajudin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandgelang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |
6. | 49-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Siti Holijah;
2. April Yadi; 3. Muslim; 4. Raden Zakaria; 5. Ameredi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
7. | 90-PKE-DKPP/II/2025 | 1. Adhar;
2. Ervan; 3. Mahfud Supu; 4. Ruslan; 5. Sabri Darisa. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali) 6. Aliamin; 7. Elsevin Lansinara; 8. Sarifa Fadlia Abubakar. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
8. | 99-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Abdul Makmur;
2. Edison Peokodoh; 3. Eka Dwiyastuti Liambo; 4. Naim; 5. Muhamad Husni Ibrahim. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
9. | 100-PKE-DKPP/III/2025 | Restu.
(Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe) |
Peringatan Keras. |