Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada delapan penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I, Isai Asmuruf selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat; Teradu II, Agustinus Kaaf; dan Teradu III, Yermia Kambuaya, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Maybrat. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV, Dominggus Isir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat; Teradu V, Felix Ulis Sasior; Teradu VI, Imanuel Tahrin; Teradu VII, Jonni Naa; dan Teradu VIII, Titus Nauw, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2025.
DKPP menilai, tindakan Teradu I sampai dengan Teradu III dalam menangani laporan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli dengan alasan situasi dan kondisi yang tidak kondusif karena ada demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I sampai dengan Teradu III seharusnya tetap melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk melakukan klarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah.
“Dengan demikian, Teradu I sampai dengan Teradu III terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu III,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Selain itu, DKPP juga berpendapat seharusnya Teradu IV sampai dengan Teradu VIII memegang teguh semua peraturan yang berlaku dalam mengambil setiap keputusan. Namun, sesuai dengan fakta persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak membuat telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, melainkan langsung melaksanakan PSU di delapan TPS.
Tindakan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tidak melakukan telaah hukum merupakan tindakan yang menyalahi prosedur tata cara mekanisme sebagaimana yang ditentukan PKPU 15 Tahun 2024 dan keputusan KPU 1531 Tahun 2024.
“Teradu IV sampai dengan Teradu VIII sudah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, sehingga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni sebanyak delapan penyelenggara Pemilu mendapat sanksi peringatan keras dan terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 6 OKTOBER 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 105-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Isai Asmuruf;
2. Agustinus Kaaf; 3. Yermia Kambuaya; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat) 4. Dominggus Isir; 5. Felix Ulis Sasior; 6. Imanuel Tahrin; 7. Jonni Naa; 8. Titus Nauw; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras;
4. Peringatan Keras ; 5. Peringatan Keras; 6. Peringatan Keras; 7. Peringatan Keras; 8. Peringatan Keras. |
2. | 138-PKE-DKPP/IV/2025 | Paizal Rahman
(Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) |
Tidak Memenuhi Syarat sebagai perkara pelanggaran KEPP
(Pengadu telah mencabut aduan dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan) |
3. | 155-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Wahyudi;
2. Bernat Penjaitan; 3. Arman Harahap; 4. Khairul Nai Hasibuan; 5. Makmur Muthe. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 168-PKE-DKPP/VI/2025
172-PKE-DKPP/VI/2025 |
1. Nor Ikhsan;
2. Hegar Wahyu Hidayat; 3. Bahrani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; |
5. | 171-PKE-DKPP/VI/2025 | 1. Sabirin;
2. Pajrin. (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |