Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (03/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
DKPP menilai para teradu telah terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan fungsi pengawasan terkait kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil, pada Pilkada 2024.
DKPP menyebut, para teradu telah lalai dalam mencermati terjadinya kontrak politik antara peserta pemilu dengan pemilih. Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih bahwa mereka tidak mengetahui ketentuan yang melarang kontrak politik dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada.
Padahal menurut DKPP, larangan ini sudah banyak disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya adalah Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.
DKPP berpendapat, perbuatan para teradu yang melakukan pembiaran dan tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 karena baru mengetahui setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ialah tidak beralasan.
“Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, “ ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sehingga itu, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP membacakan putusan untuk empat perkara pada persidangan hari ini. Putusan-putusan tersebut melibatkan 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras (3) dan teradapat 18 penyelenggara pemilu yang direhabilitas karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP].
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 3 NOVEMBER 2025
| NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
| 1. | 147-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Saaludin
2. Leonder Awang Ajaat 3. Indra Parda Manurung (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras
|
| 2. | 152-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Rudi Gunawan
2. Muchammad Amin 3. Muhammad Rahman 4. Purnomo 5. Wiwin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas |
| 3. | 153-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Teguh Wibowo
2. Munir Ansori 3. Fahrisal 4. Hardianda 5. Sri Muliati Ningsih (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas |
| 4. | 176-PKE-DKPP/VII/2025 | 1. Soleman
2. Apriyanto 3. Subri 4. Suandi Tamrin Billatullah 5. Rosnawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi) 6. Mohammad Bardin Loulembah (Sekretaris KPU Kabupaten Sigi) 7. Rony Hi. Samsul (Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi) 8. Riska Novita (Bendahara KPU Kabupaten Sigi) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas
6. Rehabilitas
7. Rehabilitas
8. Rehabilitas
|

