Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Yakob Allupati Demny selaku Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya dalam perkara 55-PKE-DKPP/II/2021.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021) pukul 09.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Nikolas Johan Kilikily melalui kuasanya Urbanus Mamu. Teradu didalilkan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 (dua), dan membagikan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu), yang dibagikan kepada kepada para saksi dan juga mengancam saudaranya Yance Demny pada tanggal 4 Desember, Jam 20.00 WIT di Kampung Air Besar Kecamatan Damer.
Teradu dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat (19/2/2020) telah membantah dalil aduan Pengadu tersebut.
Baca Juga: Diduga Membagi-Bagikan Uang, DKPP Periksa Ketua KPU Kab. Maluku Barat Daya
Namun, dalam pertimbangan putusan DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak dapat membuktikan bahwa sangkaan terhadap dirinya tidak benar. Teradu tidak dapat menghadirkan Anaci Welminci Tetimau untuk membuktikan bahwa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar diberikan kepada Ibunya, bukan diberikan kepada para saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2 (dua).
“Teradu hanya menyampaikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau, sementara Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu. Teradu sepatutnya memiliki inisiatif jika tidak dapat menghadirkan langsung dihadapan Majelis Sidang, dapat dihadirkan secara virtual,” Dr. Alfitra Salamm membacakan pertimbangan putusan.
Pertimbangan berikutnya bahwa Teradu mengaku bertemu ketiga saksi tersebut namun menyangkal telah memberikan uang kepada ketiga saksi tersebut tanpa menghadirkan saksi yang menguatkan keterangan Teradu. Sehingga berdasarkan bobot pembuktian, Teradu tidak lebih meyakinkan dari alat bukti yang dihadirkan Pengadu. Teradu tidak dapat menyangkal keterangan para saksi Pengadu hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa menghadirkan saksi yang seharusnya dapat menopang dan mematahkan dalil Pengadu.
Pertimbangan lain bahwa Teradu mengakui belum menyatakan ke publik atau menyampaikan di hadapan anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam forum pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Teradu justru berdalih nama Yance Demny tidak terdaftar dalam SK Tim Pemenangan dan baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 menjelang hari pemungutan suara.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang tidak menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan Yance Demny sekurang-kurangnya dalam forum pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Sepatutnya Teradu tetap mengumumkan status Yance Demny yang menjadi bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 sebagai wujud komitmen menjaga kemandirian dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak menimbulkan syak wasangka terhadap publik
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Yakob Allupati Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]