Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyah Sehwaky karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain Arsyah Sehwaky, DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada empat Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat yakni Steve Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini. Kelimanya merupakan Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsyad Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steve Eibe, Teradu III Mustajib Saban, Teradu IV A. Rasyid Nurlete, dan Teradu V Kalansina Aibini terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Tindakan Teradu I sampai Teradu V memindahkan tempat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tiga distrik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa pemberitahuan tertulis kepada partai politik tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I sampai Teradu V seharusnya memberikan informasi secara tertulis perubahan tempat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada peserta pemilu untuk memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas tahapan pemilu.
“Tindakan Teradu I sampai Teradu V telah menimbulkan kerugian khususnya kesiapan partai politik untuk mengatur jadwal serta akomodasi keberangkatan saksi yang dimandatkan mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu I sampai Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 (f), Pasal 10 (b), dan Pasal 15 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, tiga Teradu lain dalam dua perkara ini yakni Imran Rumbara, Rizki Ibrahim, dan Markus Rumsowek (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara yang melibatkan 17 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (5). Sedangkan 12 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 9 SEPTEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 100-PKE-DKPP/V/2024 | Imran Rumbara
(Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) |
Rehabilitasi. |
2. | 101-PKE-DKPP/V/2024
105-PKE-DKPP/V/2024 |
1. Arsyad Sehwaky;
2. Steven Eibe; 3. Mustajib Saban; 4. A. Rasyid Nurlete; 5. Kalansina Aibini; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat) 6. Imran Rumbara; 7. Rizki Ibrahim; 8. Markus Rumsowek. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi.
|
3. | 102-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Heriyanto;
2. Jemi Haryanto; 3. Yupran Abadi; 4. Putiha Rakhmaini; 5. Aang Samudra; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara) 6. Hairul Alamsyah; 7. Farlin Addian; 8. Vita Novalia Arifin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |