Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Helius Udaya. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis,Heddy Lugito, membacakan amar putusan Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024.
DKPP menilai tindakan teradu I tidak membalas dua surat pengadu, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya, teradu I menjawab surat tersebut untuk menjelaskan status laporan dan alasan laporan pengadu tidak memenuhi syarat formal.
Selaku ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, teradu I memiliki tanggung jawab kelembagaan secara internal maupun eksternal untuk menjadi contoh yang baik bagaimana bekerja profesional, terbuka, akuntabel, dan berkepastian hukum.
“Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 13 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis,I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, Lucinda Theodora (teradu II) dan La Ode Samlan (teradu III) dalam perkara yang sama dipulihkan atau direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 19 penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk 1 penyelenggara pemilu. Sementara itu terdapat 14 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 11 FEBRUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 201-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. La Tajudin
2. Samsul 3. Ahmad Husain 4. Faisyal 5. Akbar Muram Dani (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Muna Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
2. | 239-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Albertien Grace Vierna Pijoh
2. Youne Yohanes P. Simangunsong 3. Deisy Telma Soputan 4. Arinny Youla Poli 5. Rojer Rafael Datu (Ketua & Anggota KPU Kota Tomohon) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
3. | 249-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Stenly Jerry Kowaas
2. Yossi Christian Korah 3. Handy Bertus Yanson Tumiwuda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi
|
4. | 274-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Helius Udaya
2. Lucinda Theodora 3. La Ode Samlan (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) |
1. Peringatan
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
5. | 29-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Lord Arthur C.E. Malonda
2. Donny Ronald Lumingas 3. Arthur Ignasius Malonda (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa) |
Ketetapan |