Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kota Bekasi,Achmad Edwin Sholihin, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Achmad Edwin Sholihin selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPPIX/2024 itu.
DKPP berpendapat tindakan teradu yang menerima tiket pesawat pulang-pergi ke Bali dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih, teradu dengan sadar menerima seluruh akomodasi perjalanan tersebut, padahal menurut penalaran yang wajar pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi karena posisi teradu selaku anggota KPU Kota Bekasi.
“Apalagi kepergian teradu ke Bali dilakukan pada masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai, karena masih dalam tahapan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Anggota Majelis,Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi menyampaikan bahwa tindakan teradu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf h, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang Putusan kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan tujuh penyelenggara Pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (1), Peringatan Keras (5), dan Peringatan Keras Terakhir (1).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Dan bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA KAMIS, 13 FEBRUARI 2025
NO |
NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 231-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Kasmin Belle;
2. Abdullah Ahmad Mulya Safe’i; 3. Samingun; 4. Rudini; 5. Budi Ardiansyah. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras.
|
2. | 254-PKE-DKPP/X/2024 | Achmad Edwin Sholihin
(Anggota KPU Kota Bekasi) |
Peringatan Keras Terakhir |
3. | 260-PKE-DKPP/X/2024 | Raden Zakaria
(Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin) |
Peringatan |