Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dua dari tiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Aang Midharta dan Legar Saputra, yang masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin. DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Sedangkan sanksi Peringatan Keras kepada Legar Saputra karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin yang disertai dengan kata “sudah bayar” dan “belum bayar”.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara bernama Herry Febriadi yang berstatus sebagai Teradu IV dalam perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024.
Herry diketahui meminta rekomendasi nama dari setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk dijadikan Koordinator Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nama-nama tersebut diketahui akan dijadikan Koordinator KPPS untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Hal ini terekam dalam sebuah rekaman yang tersebar sehingga menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Menurut DKPP, isi dari rekaman tersebut tidak dapat dibenarkan oleh etika penyelenggara Pemilu dan mencoreng marwah KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Herry Febriadi selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis.
Selain tiga sanksi Peringatan Keras, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada tujuh penyelenggara Pemilu lainnya dalam sidang ini. Sementara itu terdapat tiga penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 13 JANUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 205-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Aang Midharta
2. Syahru Romadhoni 3. Legar Saputra 4. Rahmad Syahid 5. Torana (Ketua & Anggota KPU Kab. Banyuasin) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan 3. Peringatan Keras 4. Peringatan 5. Peringatan |
2. | 208-PKE-DKPP/IX/2024 | Firman
(Ketua Bawaslu Kab. Kuningan) |
Rehabilitasi |
3. | 223-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Yolanda Harun
2. Munawar (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
4. | 265-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Ihsan Rahmani
2. Rima Melati 3. Emmy Najmiati 4. Herry Febriadi 5. Muhammad Noor (Ketua & Anggota KPU Kab. Hulu Sungai Utara) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan Keras 5. Peringatan |