Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada enam penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Empat dari enam penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Zamaludin Djuka beserta tiga Anggota KPU Kabupaten Bolmut, yakni Nur Apri Ramadan L. Usman, Mernie Linda Wungkana, dan Firman SY Stion. Keempat nama tersebut merupakan Teradu dalam perkara 206-PKE-DKPP/XII/2025.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Zamaludin Djuka, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II, Nur Apri Ramadan Usman, Teradu III, Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman SY Stion, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan.
Sedangkan dua penyelenggara pemilu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Rizki Posangi dan Anggotanya yang bernama Feybe V. Rugian.
Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara Terkait Keabsahan Ijazah Caleg
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Rizki Posangi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy Lugito.
Empat penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Bolmut dinilai telah lalai dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bolmut karena tidak disertai dengan melakukan verifikasi faktual ijazah salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bolmut pada Pemilu 2024 atas nama Meidi Pontoh.
Dalam dalil aduan yang disampaikan pengadu perkara 206-PKE-DKPP/XII/2025, salinan ijazah paket C milik Meidi Pontoh tidak dilegalisir oleh pejabat yang tepat sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, KPU Kabupaten Bolmut tetap memasukkan Meidi Pontoh ke dalam DCT DPRD Kabupaten Bolmut pada Pemilu 2024.
“Dalih Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang menyatakan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat pada tahapan masukan masyarakat merupakan alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP karena tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V adalah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi instansi terkait dalam hal ini Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk menanyakan keabsahan legalisir ijazah a.n. Meidi Pontoh,” terang Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP juga menilai bahwa kesalahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, tidak dapat dilepaskan dari tindakan Bawaslu Kabupaten Bolmut yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan dan pencegahan. Menurut DKPP, Teradu VI dan Teradu VII tidak mencermati ketentuan tentang syarat dokumen legalisir ijazah paket C.
“Dengan demikian terbukti Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilu Tahun 2024,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam perkara 206-PKE-DKPP/XII/2025 sendiri terdapat delapan Teradu. Dua Teradu lainnya, yaitu Anggota KPU Kabupaten Bolmut, Sri Findawati Babay (Teradu IV) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolmut, Abdul Saddam Alamri (Teradu VIII) mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak bersentuhan dengan masalah ini karena baru menjabat setelah pelaksanaan Pemilu 2024 usai. Sri Findawati baru dilantik pada 13 Juni 2024, sedangkan Abdul Saddam baru dilantik pada 26 Juli 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dengan dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 27 MARET 2026
| NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
| 1. | 200-PKE-DKPP/X/2025 | 1. Zamaludin Djuka
2. Nur Apri Ramadan L. Usman 3. Mernie Linda Wungkana 4. Sri Findawati Babay 5. Firman Sy. Stion (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) 6. Rizki Posangi 7. Feybe V. Rugian 8. Abdul Saddam Alamri (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Rehabilitasi 5. Peringatan
6. Peringatan 7. Peringatan 8. Rehabilitasi |

