Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky serta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti.
Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan terhadap enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan amar putusan perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut kelima nama di atas tidak mempertimbangkan penilaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu Tahun 2024 saat rapat pleno penetapan PPS terpilih.
Baca juga: DKPP Periksa KIP Aceh Tenggara Atas Dugaan Pungli Seleksi Badan Ad hoc
Baca juga: Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara Diduga Loloskan PPS Tanpa Pertimbangkan Nilai Wawancara
Terlebih, Teradu I s.d. Teradu V tidak menginput nilai calon Anggota PPS ke dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) hanya berdasar penilaian sepihak saja.
SIAKBA sendiri adalah aplikasi berbasis website yang disiapkan KPU untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu, termasuk pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
“DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pertimbangan dari PPK terhadap nilai wawancara PPS, tata cara dan prosedur penginputan nilai wawancara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP, terungkap bahwa tindakan di atas telah mengakibatkan keributan antara para Teradu dengan beberapa Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
DKPP menilai para Teradu tidak dapat bertanggung jawab atas “kegaduhan yang terjadi antara staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
“Semestinya, sebagai Pimpinan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ratna Dewi.
Selain itu, DKPP juga memiliki catatan lain dalam pemeriksaan perkara ini. Dalam sidang pemeriksaan kedua pada 8 Mei 2023, diketahui bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikan secara sepihak Ketua PPK Lawe Bulan bernama Muhammad Jarah Rahim. Muhammad Jarah Rahim sebelumnya menghadiri sidang pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada 5 April sebagai Pihak Terkait.
Muhammad Jarah Rahim diberhentikan sebagai PPK Lawe Bulan berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tertanggal 10 April 2023, atau lima hari setelah sidang pertama dilaksanakan DKPP.
DKPP juga menilai bahwa pasal yang dirumuskan oleh para Teradu tidaklah tepat sebagai dasar atau pertimbangan untuk memberhentikan Muhammad Jarah Rahim sebagai PPK Lawe Bulan.
“Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas tidak menunjukan kemanusiaan dan keadilan agar mempertimbangkan kembali untuk diperbaiki. Bahwa Muhammad Jarah Rahim dalam persidangan DKPP telah dipanggil secara resmi dan Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikannya tanpa prosedur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ucap Dewi.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menjelaskan bahwa bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran yang disebut oleh Pengadu, yaitu Teradu II (Muhammaddin) menerima uang Rp3.000.000,- dari seorang bernama Emyati.
Dalam dalil aduan, Pengadu menyebutkan ada dua orang bernama Ridwanmasnyah dan Musliadi yang menitipkan uang Rp3.000.000,- kepada Emyati untuk diberikan kepada Muhammadin guna lulus dalam seleksi PPS.
“Pengadu tidak mampu membuktikan adanya penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Teradu II. Meskipun dalam dalil aduan terdapat bukti Kwitansi, kebenaran kwitansi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan karena tidak pernah ditunjukkan oleh Pengadu dan tidak mampu menghadirkan Emyati (dalam sidang, red.),” ungkap Anggota Majelis lainnya, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.
Emyati sendiri diadukan ke DKPP bersama lima Teradu lainnya. Hanya saja, dalam sidang pemeriksaan bahwa Emyati bukanlah penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP tidak berwenang untuk mengadili atas nama Emyati sebagai Teradu dalam persidangan DKPP.
Putusan perkara ini dapat dilihat di sini. [Humas DKPP]