Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
“ Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu I, Siti Nurliah Indah Purwanti, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana; teradu II, Jhon Philip Kiruwa; dan teradu III, Abdul Malik Furu, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara nomor 124-PKE-DKPP/IV/2025.
Siti Nurliah, Jhon Philip, dan Abdul Malik diketahui tidak segera menindaklanjuti proses penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy.
DKPP berpendapat tindakan ketiga orang tersebut sudah lalai terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga mengakibatkan tidak terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di kedua TPS tersebut yang memang terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain itu, ketiganya juga diketahui sulit dihubungi dan diajak berkoordinasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. Hal ini membuat tidak keluarnya rekomendasi dilaksanakannya PSU di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy karena sudah melewati tenggang waktu berdasarkan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17 Tahun 2024 .
“Tindakan para teradu yang lamban dan tidak responsif untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 50/REG/LP/PB/Kab/34.02/XI/2024 mengakibatkan tidak dilakukan PSU di TPS 17 Kaimana Kota dan TPS 06 Kelurahan Krooy, “ ucap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membacakan pertimbangan Putusan.
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 24 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga penyelenggara pemilu dan terdapat 16 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain itu DKPP juga membacakan ketetapan untuk nomor perkara 64-PKE-DKPP/I/2025 yang melibatkan lima penyelenggara pemilu karena perkara tersebut dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 25 AGUSTUS 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 43-PKE-DKPP/I/2025
|
1. Faham Syah
2. Eko Sugianto 3. Asmara Wijaya 4. Debisi Ilhodi 5. Natijo Elem (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas |
2. | 64-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Nana Priana;
2. Mahlizah;
3. Andra Juarsyah;
4. Ario Kesuma Wijaya;
5. Ikwan Zamroni.
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) |
1. Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum
2. Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum 3. Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum |
3. | 83-PKE-DKPP/II/2025 | 1. Vidya Nurrul Fathia
2. Muhamad Sodikin 3. Choirunnisa Marzoeki (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas
|
4. | 119-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Candra Kirana
2. Abraham L Marlessy 3. Julfa Nurul Hidayati Kamakaula 4. Abdul Haji Kastella (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana) 5. Ahmad Rivai Lakuy (Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas
5. Rehabilitas |
5. | 124-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Siti Nurliah Indah Purwanti
2. Jhon Philip Kiruwa 3. Abdul Malik Furu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras
|
6. | 144-PKE-DKPP/IV/2025
|
1. Zenith T.M. Anaada
2. Glendy Dalope 3. Sidra Sofyan. (Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Talaud) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas
|