Jakarta, DKPP – Dewan Kehormata Penyelenggara Pemilu resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DKPP dengan Kejaksaan RI.
Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dan Jaksa Agung RI Basrief Arief, dengan dihadiri oleh Anggota DKPP Saut H Sirait, Valina Singka, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Adapun isi dari nota kesepahaman (MoU) tersebut ialah kerjasama antara DKPP dan Kejaksaan Agung untuk melakukan optimalisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Sebagai implementasnya, Kejaksaan Agung memberikan fasilitas penggunaan sarana video conference pada tiap-tiap kantor Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“ Kami sangat berterimakasih atas dijalinnya kerjasama ini, dengan kerjasama ini DKPP sangat terbantu terutama dalam menangani sidang pelanggaran kode etik di daerah,” ungkap Jimly dalam sambutannya.
Lanjutnya, “ Meskipun komisioner cuma bertujuh, sedangkan pengaduan DKPP membanjir, dengan mengoptimalkan teknologi yang ada kami yakin kami bisa mengatasi hal tersebut, walaupun tidak punya anggaran tidak apa-apa yang penting kami bisa memakainya,” canda Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief menyambut baik kerjasama tersebut. “Saya perintahkan kepada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk memberikan fasilitas secukupnya kepada DKPP, ini merupakan komitmen kita,” ungkap Basrief Arief.
Selain penandataganan nota kesepahaman (MoU) dengan DKPP, Kejaksaan Agung juga menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (SD)