Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Papua. Sidang pemeriksaan kedua perkara tersebut akan dilaksanakan secara terpisah pada 18 – 19 Juni 2025 di Polda Papua, Jayapura.
Kedua perkara ini melengkapi empat perkara lain yang lebih dahulu dijadwalkan dalam rentetan sidang pemeriksaan di wilayah tersebut.
- Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025
Perkara ini diadukan oleh Margaretha Sara Fauubun terhadap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans J. Rumsarwir (teradu II), serta dua anggotanya, Yohanis Kia Masan (teradu I) dan Rinto Pakpahan (teradu III).
Para teradu didalilkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak memproses laporan dugaan pelanggaran nomor 04/LP&PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.
Selain itu, para teradu juga diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, menghentikan secara sepihak laporan nomor 001/LP/PW/Prov/33.01/XI/2024, serta tidak menjalankan fungsi supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura secara optimal.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu juga mengabaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 02 dalam tahapan kampanye, serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Dalam kasus ini, para teradu diduga bertindak seolah-olah tidak mengetahui adanya pelanggaran yang telah tersebar luas di media sosial, serta mengabaikan permintaan lisan dari Paslon 03 dan Paslon 04 untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan secara terbuka dalam debat publik ketiga pada 15 November 2024, yang disiarkan langsung melalui YouTube.
Terakhir, keterlambatan penyampaian status laporan kepada pelapor oleh para teradu juga dipersoalkan, karena dilakukan dengan alasan beban pekerjaan yang padat.
- Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025
Perkara ini diadukan oleh Apolos Bagau yang memberikan kuasa kepada Nahar A. Nasada dan Azham Idham. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau (teradu I), empat anggotanya yakni Johan Maiseni, Junus Miagoni, Penias Somau, dan Dami Zanambani (teradu II hingga V), serta Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya, Etias Karoba (teradu VI).
Para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik secara jujur dan transparan, yang berkaitan erat dengan dugaan pendistribusian logistik Pilkada yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam Form Aduan pengadu menyebut bahwa logistik yang dikirim ke distrik-distrik di Kabupaten Intan Jaya tidak disertai formulir D.Hasil untuk tingkat kecamatan/distrik dan formulir C.Hasil untuk tingkat TPS.
Selain itu, para teradu juga diduga tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yang meminta pelaksanaan rekapitulasi ulang serta penyandingan data antar distrik. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena terdapat ketidaksesuaian antara data hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan hasil pengawasan Bawaslu setempat.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]