Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengimbau agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah dapat memenuhi standar prilaku etik sebagaimana termaktub dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Kami harap pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi pelajaran positif untuk melaksanakan PSU yang berintegritas dan memenuhi standar perilaku kode etik,” ungkap Heddy.
Heddy memberi gambaran tingginya volume pengaduan masalah etik terkait penyelenggaraan Pilkada 2024, yang masuk ke DKPP. Pada kurun Januari-Februari 2025 saja, DKPP mencatatkan 108 pengaduan yang masuk, dengan 35 perkara yang sudah disidangkan.
Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yaitu; Pemberhentian Tetap (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Peringatan (13).
“Maka dari itu kami sarankan KPU perlu mengevaluasi beberapa daerah yang penyelenggaranya bermasalah karena itu tertuang dalam putusan DKPP juga ,” jelas Heddy.
Lebih jauh, Heddy juga mengimbau pembentukan badan Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) dapat dilakukan dengan memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kompetensi serta integritas.
“Ini harus dapat dipastikan monitoring dan bimbingan teknis untuk penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi hingga Ad Hoc dapat dilakukan secara efektif, sehingga proses Pilkada lebih sesuai harapan publik,”ujarnya
RDP kali ini membahas persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, penghitungan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara pemilihan kepala daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. [Humas DKPP]