Surakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau seluruh partai politik untuk menertibkan administrasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar tidak menyulitkan penyelenggara pemilu.
Imbauan tersebut disampaikan Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sesaat sebelum menutup sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Senin (28/9/2020).
Tidak hanya menyulitkan, administrasi Silon dan Sipol yang tidak tertib bisa memakan korban yaitu penyelenggara pemilu.
“DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipol. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu,” ungkap Alfitra di Kantor KPU Kota Surakarta.
Administrasi Silon dan Sipol yang tidak tertib, sambung Alfitra, bisa menimbulkan salah penafsiran. Lebih parah lagi, penyelenggara pemilu salah mengambil kebijakan karena Silon dan Sipol.
“Jadi dalam kesempatan sidang ini kami mengimbau semua partai menertiban Silon maupun Sipol, sehingga tidak lagi ada salah penafsiran dan kebijakan. Ini untuk semua partai,” tegasnya.
Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.
Perkara ini diawali dengan pelantikan Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon untuk Plikada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Setyo Muniyarti diduga menjadi pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen untuk periode 2018-2023.
Dalam persidangan kedua terungkap fakta adanya dua SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah dilegalisir. SK pertama terdapat nama Setyo Muniarti dengan jabatan Wakil Ketua, namun telah dicoret. Sedangkan di SK kedua nama Setyo Muniarti yang sama sekali tidak dicoret. (Humas DKPP)