Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu (18/3/2020).
Dalam rapat yang diselenggarakan melalui sambungan video conference ini, DKPP diwakili oleh Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Untuk diketahui, Rakortas ini digelar dalam rangka membahas kesiapan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020. Selain Sekretaris DKPP, Rakortas ini juga diikuti oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Menko Polhukam, Dirjen Otda Kemendagri, Panglima TNI dan Kapolri.
Dalam Rakortas ini, Bernad mengungkapkan bahwa DKPP telah memberlakukan sidang jarak jauh untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“DKPP mengadakan persidangan jarak jauh melalui vidcon (video conference, red.) dengan para pihak,” jelas Bernad.
Tak hanya itu, Bernad juga menyampaikan pesan dari para pimpinan DKPP terkait tahapan Pilkada 2020. Pimpinan DKPP, katanya, berpesan kepada KPU dan Bawaslu untuk memantau dua tahapan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu rekrutmen penyelenggara tingkat ad hoc dan pencalonan.
“Karena dari pengalaman sebelumnya, dua tahapan ini banyak diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. [Humas DKPP]