Bogor, DKPP – Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh masyarakat Indonesia sangat memerlukan etika guna menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi bermartabat dan beradab.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi ketika menjadi narasumber dalam narasumber dalam kegiatan pelatihan dan penguatan kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota eriode 2023-2028 di Kota Bogor, Selasa (29/8/2023).
“Karena kita ingin mewujudkan kehidupan negara yang bermartabat dan beradab,” kata pria yang akrab disapa Kris ini.
Ia berpendapat, martabat sangat erat kaitannya dengan integritas. Dengan demikian, kata Kris, kehidupan yang bermartabat sama artinya dengan adanya unsur integritas dalam semua aspek kehidupan.
Kris menambahkan, hal ini sejatinya telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara.
“Beberapa tahun setelahnya muncul penjaga etika penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang baru saja dilantik oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 19 Agustus 2023.
Pelatihan ini sendiri diadakan secara bersamaan di empat tempat yang terpisah, yaitu Hotel Green Forest (Kota Bogor), PPSDM BNN (Kabupaten Bogor), IPC Learning & Consulting (Kabupaten Bogor), dan Pusbang ASN BKN (Kabupaten Bogor).
Materi yang disampaikan oleh Kris pun disambut antusias oleh 265 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Ratusan peserta itu tampak memanfaatkan momen ini untuk menanyakan berbagai hal atau mencurahkan pengalaman mereka kepada Kris.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan yang bernama Hamrin, misalnya. Dalam kesempatan tersebut, ia menceritakan pengalaman saat tahapan pendaftaran partai politik dan bakal calon.
“Kondisi yang terjadi di daerah adalah kami seolah-olah dibenturkan, ada pembenturan antara KPU dengan Bawaslu,” ungkap Hamrin.
Mendengar kisah tersebut, Kris pun berpesan agar seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota agar tetap fokus menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, DKPP bukanlah lembaga eksekutor yang sembarang menghukum orang. Sanksi yang dijatuhkan DKPP, menurut Kris, hanya untuk penyelenggara Pemilu yang memang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saja.
“Saya akan menjamin dengan integritas saya bahwa DKPP akan melakukan tugasnya secara benar,” tutup Kris. [Humas DKPP]