DKPP, Jakarta – Hari ini (03/09) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar tiga sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Lokasinya, di dua tempat yang berbeda.
Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14, pukul 10.00 sidang dengan Teradu ketua dan anggota Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi Asnan dan Norman. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
Sedangkan Pengadunya Noor Rahmawanto ketua dan koordinator Panwaslu Kota Samarinda. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan dua rekannya itu telah bertindak arogan dan mementingkan diri sendiri dan keluarga serta kroni-kroninya dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada jam 14.00 dilanjutkan dengan sidang video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 1. Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Selaku majelis, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Nur Hidayat Sardini.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan KPU setempat telah bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Sehingga berdampak terhadap ketidaklolosan bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah menjadi calon Bupati dan Wakil Bulati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan. KPU setempat dinilai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, sidang ketiga KPU Kabupaten Musi Rawas di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14. Pihak Pengadu, Ramdlon Naning dkk. selaku kuasa dari Lili Martiani dan Ahmad bakri (ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar). Sedangkan pihak Teradunya, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny.
Pokok pengaduannya, pihak Teradu diduga telah menerima pendaftaran daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten yang legalitas dan keabsahannya patut dipertanyakan karena masih dalam proses hukum di pengadilan. Selain itu, pihak Teradu juga telah menerima pendaftaran DCS di luar jadwal pendaftaran DCS. Pokok aduan lainnya, masalah klarifikasi terkait dualisme kepengurusan parpol pendaftaran DCS dari Partai Golkar. (rilis humas DKPP).