Manado, DKPP – Sosialisasi merupakan respon
sigap DKPP terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Tanggung jawab DKPP dalam menegakkan kode etik
penyelenggara pemilu tidak hanya diwujudkan dalam upaya penanggulangan
(kuratif) melalui pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu yang dinilai terbukti
melanggar kode etik pasca proses rangkaian persidangan.
Dalam pengantar sosialisasi, Ketua DKPP Dr. Hardjono
menekankan bahwa yang
lebih penting adalah upaya pencegahan (preventif)
dengan menyosialisasikan pentingnya menjunjung kode etik dan menyebarluaskan
kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan etika selama para
penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.
Untuk itu, DKPP menggelar acara, “ Sosialisasi Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Tahun 2018â€, dengan mengundang civitas akademika
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI)
dan Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN). Sosialisasi bertempat di Maleosan
Ballroom, lantai 2 Swis-Belhotel Senin, 20/8/18 mulai pukul 12.00 s.d 17.00
Wita.
Dalam
pengantarnya, Dr. Hardjono mengingatkan peranan penting civitas akademika sebagai
salah satu garda terdepan penjaga akuntabilitas pelaksanaan Pemilu. “Tujuan
sosialisasi ini agar dunia kampus lebih aware
terhadap pentingnya isu etika penyelenggara pemilu dan penegakannya,†kata Hardjono.
sambutannya.
Hardjono
menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan sebagai upaya pencegahan agar
pelanggaran kode etik oleh para penyelenggara yang berpotensi menimbulkan cacat integritas dalam penyelenggaraan pemilu
dapat diminimalkan. Dengan demikian penyelenggaraan Pemilu baik di level
provinsi maupun nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berintegritas
dan berkualitas.
“Melalui
sosialisasi DKPP mencoba mengubah
paradigma bahwa banyaknya pengaduan yang masuk dan perkara yang diputus bukan
lagi menjadi tolak ukur prestasi kinerjanya. Tolak ukur keberhasilan adalah
pengaduan berkurang karena para penyelenggara Pemilu sudah mengerti dan paham
akan etika,†katanya.
Ada
tiga agenda yang berjalan paralel dilaksanakan di Kota Manado. Setelah acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang di Daerah di
Kota Manado, Minggu (19/8/2018) pukul 19.30 WITA. Selanjutnya hari ini, Senin
20/8/18 pukul 09.00 Wita, DKPP menggelar sidang kode etik dengan Teradu Ketua
dan Anggota Panwaslu Kota Mobagu di Kantor KPU Prov. Sulut dan pukul 13.00 Wita
akan menggelar sosialisasi bersama 100an mahasiswa di Kota Manado. [Diah
Widyawati]