Yogyakarta, DKPP- Masih dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu Kab/Kota. Hari ini, Senin (23/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selain memberikan materi mengenai peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman beracara juga melakukan simulasi penerimaan pengaduan bagi staf Panwaslu Kab/Kota. Dalam simulasi tersebut, melibatkan peserta untuk berperan langsung sebagai petugas penerima pengaduan dan Pengadu. Fina selaku staf sekretariat Panwaslu Kab Ciamis bertindak sebagai penerima pengaduan dan Nur Rohib staf Panwaslu Kab Sragen berperan sebagai Pengadu.
Pada sesi sebelumnya, terkait dengan tugas
dari petugas pengaduan. Anggota DKPP, Ida Budhiati mengingatkan bahwa petugas
penerima pengaduan tidak boleh mengarahkan Pengadu. Petugas penerima pengaduan
hanya menerima pengaduan dengan menjelaskan syarat formil pengaduan yang harus
dipenuhi Pengadu yaitu dua alat bukti dengan uraian pengaduan yang mengandung
pada 5W+1H.
“5W+1H ini penting untuk mengetahui uraian
perkara yang dilaporkaan ke DKPP. Sebagai petugas penerima pengaduan juga harus
bertanya sejelas mungkin mengenai laporannya. Terkait dengan siapa yang
diadukan, apa jabatannya. Kemudian apa yang dilakukan, di mana tempatnya,
kenapa diadukan, dan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilaporkan itu
dilakukan,†tutur Ida.
Terhadap simulasi tersebut, Eko Darmawan dari
sekretariat Panwaslu Kab Purbalingga dan Yunus dari sekretariat Panwaslu Kab
Brebes yang ditemui usai simulasi, mengaku mendapat gambaran yang cukup
terhadap tugas dari petugas penerima pengaduan.
“Saya cukup mendapat gambaran mengenai tugas
dari penerima pengaduan,†jawab Eko ketika ditanya kesan tentang simulasi yang
dilakukan oleh sekretariat DKPP.
Meskipun demikian, mereka berharap simulasi selanjutnya
dibuat lebih detail yang disertai dengan pengisian Form pengaduan.(Irmawanti)