Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2019. Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Jumat (12/7/19) siang.
Pengadunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, yaitu M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti.
Sementara Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, yaitu Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktorina.
Kelima Teradu tidak menghadiri sidang karena berbenturan dengan jadwal proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Palembang.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel sebagai Anggota Majelis, yaitu pada Syamsul Alwi (unsur Bawaslu), Amran Muslimin (unsur KPU) dan Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat).
Berdasar pokok pengaduan, lima Teradu diadukan terkait kekurangan surat suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terjadi di beberapa Kelurahan di Kota Palembang. Surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi hingga pencoblosan selesai dilaksanakan.
Disampaikan oleh Pengadu bahwa secara umum pemungutan suara lanjutan (PSL) pemilu 2019 berjalan dengan baik. Akan tetapi, terdapat temuan ketika Pengadu melakukan pengawasan.
“Kami meminta kepada KPU untuk mengklarifikasi atas 53 TPS yang tidak melaksanakan pemungutan dan penghitungan yang bukan dikarenakan pada keterlambatan waktu,” kata Pengadu.
Ia menambahkan, dari 16 TPS yang melaksanakan PSL di Kelurahan Sungai, terdapat 13 TPS yang kekurangan surat suara saat pencoblosan.
Sementara itu, saksi pengadu dari Panwascam Ulu Timur 2 mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat rekomendasi akan tetapi surat tersebut diambil oleh PPK. Pengambilan ini dilakukan dengan alasan bahwa sudah keluar surat keputusan KPU sebelumnya.
“Surat rekomendasi pertama dan kedua belum ada tanggapan dan surat ketiga itu ada surat untuk merevisi PSL menjadi PSU. Dan Sebagaimana juga pada tanggal 20 April 2019 kami panwas Ulu Timur 2 kami mengeluarkan rekomendasi sebanyak 68 TPS untuk dilakukan PSL,” ungkap saksi pengadu.
Di akhir sidang Ketua Majelis Alfitra Salam menyatakan sidang kali ini cukup adapun penyampaiam yang sudah disampaikan oleh pengadu dan para saksi terkait ini menjadi bahan pertimbangan oleh DKPP. Ia juga mengatakan bahwa DKPP akan melaksanakan sidang kedua untuk perkara ini, mengingat belum adanya pembelaan diri dari Teradu yang absen karena tengah menjalani proses hukum di PN Kota Palembang.
“Kita tetap hormati proses hukum yang berjalan dan sidang kode pelanggaran etiknya tetap berjalan menunggu hasil dari putusan hasil Pengadilan Negeri,” ucap Alfitra. [yani/wildan]