Jakarta, DKPP – Hari ini, Senin
(24/11) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 14 perkara.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi
anggota Prof. Anna Erliyana,
Valina Singka, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Sidang
yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini, digelar melalui video conference
di delapan kantor Bawaslu tempat di mana putusan DKPP diputuskan yakni
Provinsi Sumut, Jabar, Maluku,
Sumsel, Bangka Belitung,
Sulteng dan Kalbar.
“Hari
ini kita akan membacakan empat
ketetapan dan sepuluh
putusan, jadi total ada 14 perkara,†terang Jimly sebelum memulai pembacaan
putusan.
Perkara
yang ditetapkan terdiri atas
PPK Cikaum dari Provinsi Jabar, PPK Pemulutan Barat, PPK Pemulutan Selatan dan
PPK Pemulutan Induk dari wilayah Kab. Ogan Hilir, PPK Kec. Sirenja dari
wilayah Kab. Donggala dan PPK
Humaual dan PPS Desa Luhu dari wilayah Kab. Seram Bagian Barat.
Sedangkan sepuluh perkara yang diputus
yaitu KPU Kota Binjai, KPU
Kab Serdang Bedagai, KPU Kab Subang, KPU Kab Purwakarta, KPU Kab Belitung, KPU
Kab Ogan Hilir, KPU Kota Lubuk Linggau, KPU Kab Donggala, Panwaslu Kab Kapuas
Hulu, KPU dan Panwas Kab Seram Bagian Barat. (tyk)