Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 216-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu.
Perkara ini diadukan oleh Pitra Martin, yang memberikan kuasa kepada Gusti Rahmat.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Santoso, Ganti Budiarto, Ervan Gustian, Dedi Mulyani, dan Apro Gandi, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, karena tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Pihak Pengadu juga mendalilkan ketidakterbukaan para Teradu dalam menjelaskan status dokumen dukungan bakal calon perseorangan tersebut, yang dinilai berdampak pada hak-hak politik calon independen.
“Ketidakjelasan informasi dari pihak KPU mengenai hasil verifikasi dokumen calon perseorangan ini sangat merugikan kami sebagai bakal calon. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Pitra Martin.
Gusti Rahmat, kuasa Pengadu, juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penggunaan sistem SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan dalam pemutakhiran data dukungan. “Pada saat mengunggah, SILON tidak menunjukkan status apakah dokumen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gusti menjelaskan bahwa Bawaslu pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa dokumen Pengadu tidak memenuhi syarat sehingga diminta untuk mengunggah ulang.
Menurut Gusti, keterbatasan akses ke SILON juga menambah kesulitan dalam proses pemenuhan syarat dukungan calon independen. “Kami diberitahu bahwa SILON dibuka secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan ini menyulitkan kami. Seharusnya pemberitahuan pembukaan SILON disampaikan sebelum hari pelaksanaannya,” ujarnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso, membantah aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Santoso menyatakan bahwa penetapan status TMS dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil verifikasi yang ketat. Santoso juga menyebutkan bahwa KPU RI telah memberikan instruksi kepada KPU di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mensosialisasikan syarat dukungan calon perseorangan melalui berbagai media, termasuk laman resmi dan media sosial.
“Kami sudah menggandeng media untuk sosialisasi, termasuk memposting persyaratan dukungan calon perseorangan di media sosial,” tambah Santoso.
Terkait dengan kendala Pengadu kesulitan mengupload dokumen ke SILON karena faktor dokumen yg di jemput pada hari H dipengaruhi oleh geografis Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat terjadinya kelangkaan BBM dan Listrik padam itu diluar kendali KPU.
“Namun untuk gangguan pada SILON, Kami berusaha mengakomodir situasi tersebut, dan sudah melakukan upaya untuk meminimalisir dampaknya dengan melakukan mediasi yg di fasilitasi oleh Bawaslu dan telah mencapai kesepakatan,” katanya.
Santoso juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan berkomunikasi dengan pihak Pengadu sehari setelah penandatanganan putusan Bawaslu terkait pembukaan akses SILON. “Hal ini telah kami komunikasikan sebelumnya, sehingga pihak Pengadu seharusnya sudah siap dan memenuhi hasil kesepakatan yg telah ditanda tangani,” imbuhnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri dari unsur masyarakat dan Dodi Hendra Supiarso dari unsur KPU.
[Humas DKPP]