Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Fasilitasi Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 24–26 Februari 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang menekankan pentingnya komitmen penyelenggara pemilu dalam mematuhi dan menindaklanjuti putusan etik DKPP.
“Ketika seseorang sudah menjadi penyelenggara pemilu, maka ia harus siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi apabila terbukti melanggar kode etik,” kata Heddy dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti meningkatnya fenomena gugatan terhadap tindak lanjut putusan DKPP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih adanya penyelenggara pemilu yang belum sepenuhnya memahami kedudukan putusan DKPP dalam sistem penegakan etik penyelenggara pemilu.
“Jumlah gugatan terhadap tindak lanjut putusan DKPP ke PTUN pada Pemilu terakhir meningkat cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP, Syarmadani, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi antara DKPP, KPU, dan Bawaslu dalam menindaklanjuti putusan DKPP.
Menurut Syarmadani, proses penanganan perkara etik di DKPP dilakukan secara transparan dan melalui tahapan yang jelas, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan administrasi dan materiil, hingga pelaksanaan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan pengadu, teradu, pihak terkait, serta saksi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa makna putusan DKPP bagi perbaikan kualitas demokrasi sangat bergantung pada komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan putusan tersebut secara konsisten.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah bersama jajaran tenaga ahli dan pejabat struktural di lingkungan DKPP.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar hukum kepemiluan Zainal Arifin, Ida Budhiati, Yuli Hartaty, Jufri Syahruddin, Ahmad Nur Hidayat, serta Ali Faisal.
Selain itu, turut berpartisipasi dalam kegiatan ini perwakilan dari sejumlah lembaga penyelenggara pemilu. Antara lain: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur, serta Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara DKPP, KPU, dan Bawaslu dalam menindaklanjuti putusan DKPP, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang berintegritas. [Humas DKPP]


