Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/V/2019 di Grand Dafam Bela, Ternate, Maluku Utara, Kamis (27/6/2019) malam.
Teradu dalam perkara ini adalah tujuh orang yang berasal dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah yaitu Ketua Abubakar Ibrahim serta dua orang anggotanya, Sri Nurlela Dewi dan Nasarudin Awaludin. Sedangkan Teradu dari KPU Provinsi Maluku Utara adalah Ketua Sahrani Somadayo dan Buchari Mahmud selaku Anggota. Sementara, dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah adalah sang Ketua, Siti Hasmah dan anggotanya, Munawar.
Delapan orang di atas diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Rusmini Sadaralam, karena diduga telah mencoret namanya pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga menyebabkan Pengadu tidak terpilih dalam Pileg 2019. Sidang dijadwalkan akan diselenggarakan esok, pada hari Jumat (28/6) pukul 09.00 WIT di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Rakornis tersebut dibuka oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi oleh Tim Asistensi Suparmin dan Staf Bagian Administrasi Pengaduan DKPP Helby Sudrajat.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh menegaskan pentingnya Rakornis sidang untuk dapat memetakan kasus yang akan diperiksa.
“Dengan koordinasi, kita berharap dapat memperoleh gambaran faktual dan melihat perkembangan kasus, pemahaman secara keseluruhan sehingga mempermudah pemetaan kasus. Punya bangunan untuk klarifikasi,” tutur Prof. Teguh.
Rakornis ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara dari Unsur Tokoh Masyarakat, Unsur Bawaslu, Unsur KPU, perwakilan Polda Maluku Utara, jajaran sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara. [austine/irma]