Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Hotel Luminor, Surabaya, Kamis (23/5/2019) malam. Rakornis ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 87-PKE-DKPP/V/2019.
Perkara 87-PKE-DKPP/V/2019 sendiri diadukan oleh Whisnu Sakti Buana melalui kuasa hukumnya, yaitu Anas Karno. Pihak Teradu dalam perkara ini merupakan lima orang anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya, Usman, Muhammad Agil Akbar dan Hidayat. Kelima orang tersebut diadukan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya Surat Rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV2019 yang diterbitkan pada 21 April 2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut rekomendasi di atas sudah melebih kewenangan Bawaslu Kota Surabaya karena dikeluarkan saat proses rekapitulasi masih berlangsung di PPK se-Kota Surabaya. Sebelumnya, menurut Pengadu, para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah menolak laporan sejumlah partai politik yang menduga adanya penggelembungan, pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya. Namun, para Teradu justru mengubah keputusannya dengan merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di TPS. Hal ini membuat Pengadu menduga adanya keberpihakan para Teradu pada partai politik tertentu.
Perwakilan DKPP yang hadir dalam Rakornis ini antara lain Tenaga Ahli DKPP, Unu Putra Herlambang dan Staf Bagian Administrasi Pengaduan, Prasetya Agung Nugroho. Selain itu hadir juga tiga orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Dr. Abdul Chalik (unsur masyarakat), Rochani (unsur KPU) dan Eka Rahmawati (unsur Bawaslu) serta jajaran Sekretariat Bawaslu, Sekretariat KPU dan Polda Jawa Timur.
Rencananya, sidang pemeriksaan perkara 87-PKE-DKPP/V/2019 akan diadakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (24/5/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Harjono selaku Ketua DKPP RI bersama anggota majelis dari TPD Provinsi Jawa Timur, yaitu Dr. Abdul Chalik (unsur masyarakat), Rochani (unsur KPU) dan Aang Kunaifi (unsur Bawaslu). [wildan]