Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Hotel Luminor, Kota Jambi, Minggu (21/7/2019) malam. Rakornis ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 dan 150-PKE-DKPP/VI/2019.
Para Teradu dari dua perkara di atas adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Bungo serta Ketua dan Anggota PPK Kec. Limbur Lubuk Mengkuang untuk Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2019 serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bungo untuk Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VI/2019.
Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja ini diawali dengan laporan dari staf Sekretariat DKPP, Santo Gotia, terkait persiapan sidang, mulai dari tempat, materi perkara dan kehadiran para pihak. Dalam forum ini Rahmat Bagja juga didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Ferry Fathurokhman.
Bagja mengatakan, Rakornis ini diadakan untuk memastikan agar sidang pemeriksaan DKPP berjalan aman dan nihil dari gangguan. Ia pun telah memastikan bahwa Tim Pemeriksa Daerah (TPD) telah menerima berkas pengaduan dan kelengkapan lainnya untuk sidang dalam forum ini.
“Untuk menunjang kelancaran persidangan secara keseluruhan esok hari, kita bisa meminta bantuan Polda untuk pengamanan mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucap Bagja sebelum menutup Rakornis.
Rakornis ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono dan Rafidah (unsur masyarakat), Fahrul Rozi dan Asnawi (unsur Bawaslu), dan Apnizal serta Nur Kholik (unsur KPU). Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jambi, serta perwakilan Polda Provinsi Jambi.
Pelaksanaan sidang sendiri rencananya diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (22/7/2019) besok, pada pukul 09.00 WIB. Sidang untuk dua perkara ini akan dipimpin oleh Rahmat Bagja bersama TPD Provinsi Jambi. [Colombus]