Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) persiapan sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Palu, Kamis (18/7/2019) Malam.
Rakor ini dibuka oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Suparmin dan Kasubbag Risalah dan Dokumentas Perkara DKPP, Sahat Erwin Gemayel Siagian.
Rakor dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, TPD Tomas, Polda Sulawesi Tengah serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakornis ini sedianya diadakan untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang nomor perkara 117-PKE-DKPP/V/2019 dan nomor perkara 125-PKE-DKPP/V/2019. Sidangnya akan diselenggarakan pada Jumat (19/7/2019). Tujuannya bukan untuk menggali perkara melainkan kesiapan teknis. Substansi perkara hanya akan digali dalam sidang pemeriksaan.
“DKPP bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dimana apakah semua kinerja yang dilakukannya telah sesuai dengan tupoksinya atau tidak,” kata Teguh.
“Sidang pemeriksaan esok hari terbuka untuk umum, sidang pemeriksaan tersebut bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa. TPD diminta memberikan rekomendasi berdasarkan pelaksanaan persidangan dan untuk putusannya akan diamabil berdasarkan hasil rapat pleno di Jakarta,” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini.
Ada pun sidang pemeriksaan, rencananya diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Jumat (19/7/2019) mulai Pukul 08.00 WITA. Sidang Nomor Perkara 117-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota serta Staf KPU Kab. Banggai akan dipimpin Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai anggota majelis, yaitu Muhammad Tavip (unsur masyarakat), Naharuddin (unsur KPU), dan Ruslan (unsur Bawaslu).
Sementara itu, Pukul 10.30 WITA dilanjutkan pemeriksaan nomor perkara 125 -PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai anggota majelis, yaitu Intan Kurnia (unsur masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Zatriawati (unsur Bawaslu). [columbus]