Medan, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Kamis (20/6/2019) malam. Rakornis ini sedianya diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 dan 110-PKE-DKPP/V/2019.
Para Teradu dari dua perkara di atas adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2019 serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan untuk Perkara 110-PKE-DKPP/V/2019.
Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo ini diawali dengan laporan dari Kasubbag Pemanggilan, Soleh terkait persiapan sidang, mulai dari tempat, materi perkara dan kehadiran para pihak. Selanjutnya, Tenaga Ahli DKPP, Unu Herlambang menambahkan rakornis bertujuan untuk mendapatkan gambaran sidang juga mempermudah penggalian perkara yang akan disidangkan. Harapannya sidang dapat berjalan dengan lancar dan aman tentunya dengan keterlibatan berbagai pihak, keamanan maupun sekretariat.
Hal ini pun diamini oleh Teguh selaku pemimpin rapat. Terlebih untuk perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 yang merupakan sidang lanjutan, sehingga diharapkan dapat dijadikan kesempatan untuk menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok perkara.
“Perkara kedua (dengan) Teradu KPU Kabupaten Asahan kita cari fakta, dengar pokok aduan, jawaban Teradu dan keterangan saksi atau pihak Terkait,” kata Teguh.
Rakornis ini dihadiri oleh dua orang Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Subhilhar dan Nazir Salim Manik, jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan Polda Sumatera Utara.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (21/6/2019), pukul 09.00 WIB. Adapaun sidang untuk nomor perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 akan dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Nazir Salim Manik (Unsur Masyarakat), Mulia Banurea (Unsur KPU), Johan Alamsyah (Unsur Bawaslu). Sementara susunan majelis sidang Nomor Perkara 110-PKE-DKPP/V/2019 yaitu Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Ira Wirtati (unsur KPU), Herdi Munte (unsur Bawaslu) dan Subhilhar (Unsur Masyarakat). [austin]